BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam membangun dan membentuk karakter seorang manusia. Untuk membentuk karakter manusia yang berkualitas dan dapat bersaing dalam dunia intelektual, diperlukan sebuah sistem pendidikan yang baik, komprehensif, dan bertanggung jawab. Sistem pendidikan yang baik, tidak hanya membentuk intelektualitas manusia saja, tetapi juga mengarahkan pada pembentukan manusia yang memiliki karakter yang positif dan berakhlak baik.
Sistem pendidikan merupakan sebuah cara bagaimana sebuah bangsa mengelola SDM yang tersedia untuk menuju cita-cita bangsa, yaitu merdeka sepenuhnya. Pengelolaan SDM yang ideal harus mengedepankan moralitas yang tentunya berdampingan dengan intelektualitas. Bila dianalogikan sebagai bola salju, sistem pendidikan meluncur bergelinding membentuk karakter para peserta didik yang akan tergeneralisasi menjadi karakter bangsa, dan pada akhinya menentukan arah bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam kesehariannya, sistem pendidikan di Indonesia dirasa kurang memenuhi kesanggupannya untuk membentuk yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur, serta memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Masih sering terjadinya tawuran antar pelajar, peristiwa-peristiwa kriminal yang dilakukan oleh kebanyakan peserta didik, hingga tersebarnya VCD porno buatan mahasiswa, telak sekali menjadi indikasi bobroknya moral para peserta didik, serta lemahnya pengaruh sistem pendidikan Indonesia dalam menyelesaikan masalah sosial tersebut. Realitas yang banyak terjadi mengenai lemahnya sistem pendidikan di Indonesia nampaknya menjadi sebuah tugas yang sangat berat bagi pemerintah. Terbukti dari kurang adanya dampak yang signifikan dari berbagai perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah tidak berdampak apa-apa bila dibandingkan dengan krisis moral yang sedang menimpa Indonesia yang tercinta ini.
Makalah ini akan menjabarkan tentang sistem pendidikan di Indonesia pada umumnya serta relevansinya terhadap peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembentukan karakter para peserta didik. Para pendiri bangsa, dalam Garis-Garis Besar soal pendidikan dan pengajaran, menginginkan suatu bentuk pengajaran, tidak hanya pelajaran pengetahuan yang membentuk intelektualitas, tetapi juga pendidikan moral dan budi pekerti. Hal ini menunjukan, bahwa memang sejak awal sistem pendidikan di Indonesia diatur sedemikian rupa untuk membentuk karakter manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANDANGAN-PANDANGAN DASAR DARI PARA TOKOH
PENDIRI BANGSA TENTANG PEMBENTUKAN KARAKTER MANUSIA DALAM SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA
Semua rakyat Indonesia yang pernah mempelajari sejarah pergerakkan kemerdekaan Indonesia tahu tentang pentingnya peran pendidikan dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Sejak berdirinya Budi Utomo sebagai organisasi pergerakkan kemerdekaan pertama di Indonesia, tumbuhlah upaya-upaya persatuan bangsa Indonesia. Upaya-upaya ini tentunya dimotori oleh para cendikiawan nasional yang memiliki visi yang mulia, yaitu Indonesia merdeka. Dari sini dapat ditarik kesimpulan, bahwa para cendikiawan itu tak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga memiliki prinsip dan karakter yang mulia. Mereka mengerahkan segala kemampuannya demi kemerdakaan Indonesia.
Beberapa dasawarsa kemudian, kemerdekaan Indonesia telah di depan mata. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk untuk menyelidiki dan membentuk dasar-dasar negara Indonesia. Dalam rapat-rapat BPUPKI, pendidikan merupakan suatu hal yang tidak pernah diperdebatkan keberadaannya. Bahkan, pendidikan memiliki Garis-Garis Besar tersendiri yang memiliki sepuluh ketentuan. Sedangkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, pendidikan diletakkan dalam Pasal 31 yang memiliki dua buah ayat.
Bila kita perhatikan dengan seksama, Garis-Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran memuat sendi-sendi pembentukan karakter manusia Indonesia. Dalam beberapa poin, diangkat tentang pentingnya pembentukan karakter manusia Indonesia melalui pendidikan dan pengajaran.
Pada poin I (satu romawi) Garis-Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran dikatakan bahwa, “Dengan undang-undang kewajiban belajar, atau peraturan lain, jika keadaan di suatu daerah memaksanya, pemerintah memelihara pendidikan dan kecerdasan akal budi untuk segenap rakyat dengan cukup dan sebaik-baiknya, seperti ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, Pasal 31.” Hal yang serupa juga tercantum dalam poin II (dua romawi), “Dalam garis-garis adab kemanusiaan, seperti dikandung di dalam pengajaran agama dan kebudayaan bangsa serta menuju kearah keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.” Dari kedua poin di atas jelas terlihat bahwa para pendiri bangsa tidak hanya mementingkan kecerdasan akal saja, namun menjadikan kecerdasan budi pekerti sebagai prioritas yang sejalan dengan kecerdasan akal. Para pendiri bangsa juga meletakkan pendidikan dan pengajaran nasional bersendi pada agama dan budaya untuk menuju keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.
Sedangkan secara sistem, ditetapkan dalam poin V (lima romawi),”Tentang susunan pelajaran pengetahuan umum harus ditetapkan suatu daftar pengajaran sedikit-dikitnya (minimum leerplan), yang menetapkan luas-tingginya pelajaran pengetahuan dan kepandaian umum, serta pula pendidikan budi pekerti, teristimewa pendidikan semangat bekerja, kekeluargaan, kebaktian, cinta tanah air, serta keprajuritan. Syarat-syarat itu diwajibkan untuk semua sekolah, baik kepunyaan negeri maupun partikelir.” Poin ini jelas sekali menjadi patokan utama dalam menentukan dan menjalankan sistem pendidikan. Selain itu, para pendiri bangsa melukiskan pentingnya pembentukan karakter yang positif yang harus menjadi sendi-sendi dalam rangkaian sistem pendidikan atau susunan pelajaran.
Dalam poin VI (enam romawi) yang membahas tentang pengaturan susunan sekolah, pada nomor 4 berisi,”Sekolah-sekolah menengah dan menengah tinggi dibagi menjadi Bagian A (dari Alam) dan Bagian B (dari Budaya), untuk menyesuaikan pengajaran dengan pembawaan anak-anak murid.” Berbeda dengan poin I, II, dan V, bahasan poin VI nomor 4 ini mempermasalahkan penyesuaian perkembangan murid dalam aspek psikologis. Para pendiri bangsa rupanya memandang usia murid pada bangku sekolah menengah dan menengah tinggi sebagai usia yang penting bagi pembentukan karakter seorang murid.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN PERUBAHAN HASIL
AMANDEMEN UUD 1945
Aspirasi untuk mengadakan perbaikan terhadap UUD 1945 nampaknya dilandasi oleh buruknya penyelenggaraan negara, terutama selama masa orde baru. Alasan ini mengacu pada terbukanya peluang untuk mengadakan penafsiran-penafsiran dan pelaksanaan yang seringkali ‘terlihat legal’ terhadap pasal-pasal yang ada di UUD 1945.
Pasal 31 UUD 1945 tak luput dari amandemen. Pokok pikiran pertama dari perubahan yang dilakukan merupakan perbedaan konsep antara pengajaran dengan pendidikan. Pokok pikiran ini tercantum pada Ayat 1 dari Pasal 31 UUD 1945. Menurut J. Drost, S.J., seorang pendidik dan ahli pendidikan yang sudah kenyang dengan hal ikhwal dunia pendidikan Indonesia, “Pengajaran hanya menyangkut proses penyampaian ilmu dan pengetahuan, sedangkan pendidikan lebih dalam lagi, yaitu menyangkut proses pembentukan manusia muda secara keseluruhan.” Mengajar merupakan tugas sekolah, sedang mendidik adalah kewajiban orang tua dan masyarakat. Drost menambahkan, tugas pokok sekolah adalah mengajar. Namun, tugas pokok ini tak dapat dijalankan jika “situasi pengajaran” tidak ditunjang oleh “situasi pendidikan”. Dengan kata lain, sesuai dengan kewajibannya masing-masing, sekolah dan keluarga harus tunjang-menunjang dalam mengejar tujan pokok pendidikan, yakni kemandirian pribadi anak.
Meskipun masih banyak pro dan kontra masalah pembagian tugas pengajaran dan pendidikan antara sekolah dengan orang tua dam masyarakat, MPR RI saat itu mengambil sebuah langkah pembaharuan. Langkah itu dilakukan dengan merubah konsep Pasal 31 UUD 1945 yang semula masih dalam tataran pengajaran menjadi sebuah konsep pendidikan. Hal ini memang terlihat ‘muluk’, karena pada realitanya konsep pengajaran yang lebih mudah untuk dilaksanakan saja gagal dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan yang terdahulu. Namun jika ditilik dari alasan umum amandemen yaitu mempersempit peluang adanya legalisasi yang tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan UUD 1945, hal ini dapat diterima. Ditambah lagi dengan realita penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita saat ini, membuat MPR RI harus mempertegas secara konstitusional demi tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pokok pikiran yang kedua ialah masalah moralitas yang ditetapkan dalam suatu sistem pendidikan. Pokok pikiran ini tercantum pada Ayat 3 dan 5 Pasal 31 UUD 1945. Dalam pokok pikiran ini, moralitas bertumpu dalam kerangka agama yaitu dalam usaha meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Hal ini sangat wajar menjadi pokok perubahan karena masalah moralitas atau sering disebut dengan dekadensi moral sangat efektif bila diusahakan dalam penghayatan agama seutuhnya.
Pokok pikiran yang ketiga sudah menyangkut hal pembiayaan pendidikan. Pokok pikiran ini tercantum pada Ayat 2 dan 3 Pasal 31 UUD 1945. Dalam hal ini, MPR RI secara total membebani pemerintah untuk menjamin biaya pendidikan setiap warga negara yang notabene wajib mengikuti pendidikan dasar. Di sisi lain MPR RI juga menetapkan nominal anggaran pendidikan yang diambil dari APBN dan APBD yaitu sebesar 20%.
Secara umum, perubahan-perubahan yang dilakukan pada Pasal 31 UUD 1945 merupakan modifikasi dari aturan yang lama yang tentunya ditambahkan dengan beberapa penegasan dan spesifikasi aturan pokok. Berikut ini adalah hasil amandemen keempat Pasal 31 UUD 1945 yang telah disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002:
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
C. PRAKTEK PELAKSANAANYA SAAT INI
1. Sistem Pendidikan Hingga 1965/1966 dan Indoktrinasi Orde Baru
Pada mulanya program pendidikan disusun tidaklah lebih dari mengiringi si anak dan memupuk tunas-tunas muda ke pengintegrasian diri dalam seluruh gugusan adat istiadat dan kebudayaan orang tua serta nenek moyang secara tradisional (proses sosialisasi). Pendidikan sebagai sosialisasi teranglah tidak melihat anak memiliki nilai tersendiri, berkepribadian unik, dengan status bermartabat sebagai manusia yang harus dihormati juga, meskipun belum manusia sematang-matangnya.
Sejak ditetapkannya UU Pokok Pendidikan, yaitu UU No. 4 tahun 1950, model pendidikan yang hanya bersasaran pada sosialisasi belaka disingkirkan sampai tahun 1965/1966. Namun setelah tahun 1965 pola-pola pendidikan yang secara prinsipiil merupakan sosialisasi dan mengacu pada hegemoni para penguasa politik maupun ekonomi dari suatu sistem yang bersifat indoktriner, walaupun sekian GBHN beramanat, “Pendidikan nasional Indonesia berdasarkan Pancasila…bertujuan untuk…membentuk…dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia (yang disebut seutuhnya), beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas…memiliki pengetahuan…dan terampil serta sehat jasmani dan rohani…mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial…(sehingga)…sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif…manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa…dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa…yang mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia dan seterusnya.”
Praktis pada masa orde baru ini, praksis perndidikan sudah melorot menjadi indoktrinasi dan sosialisasi kognitif afektif, suatu brainwashing dalam skala besar-besaran selama 30 tahun. Jika masih ada anak muda yang berbudi pekerti luhur, bekerja keras, mandiri, cerdas, inovatif, kreatif, demokratis, dan sebagainya, itu bukan berkat sistem pendidikan yang ada, tetapi berkat pendidikan nonformal dan informal di luar sistem yang resmi. Atau karena terpaksa inovatif, kreatif, mandiri, dan sebagainya. Mungkin karena sistem pendidikan “cinta kepada Bangsa dan sesama manusia” dan sebagainya tadi diberi batas-batas politik yang amat sempit “sesuai dengan UUD 45”.
2. Kurikulum 1994 Serta Dampaknya
Dunia pendidikan Indonesia tidak memiliki suatu aturan pokok yang dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan sistem pendidikan sehingga sistem pendidikannya dapat dengan mudah diganti, sesuai dengan minat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir dapat dipastikan setiap pergantian Mendikbud, berganti pulalah sistem dan mekanisme pendidikan yang ada. Jadi, apabila Mendikbud kita berminat pada bidang Fisika, maka dalam kurikulum fisika akan banyak diselipkan.
Dalam Kurikulum 1994 yang disusun berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989, disebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi, dapatkah sistem pendidikan yang berdasarkan Kurikulum 1994 ini mewujudkan tujuan yang diharapkan? Bila kita melihat Kurikulum 1994, maka sistem pendidikan yang dibuat belum dapat dikatakan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Materi yang terlalu padat dan tidak seimbang dengan waktu yang tersedia menyebabkan pembahasan yang tidak mendalam dan terkesan ‘numpang lewat’ sehingga menciptakan ‘manusia komputer’ yang hanya bisa menghapal materi tanpa memahaminya.
Lemahnya Kurikulum 1994 ditambah lagi dengan tidak efisiennya sistem pendidikan yang ada. Dalam mencapai tujuan pendidikan para murid dijejali dengan begitu banyak materi yang pada akhirnya tidak digunakan karena murid tersebut akan mengambil bidang yang sama sekali berbeda dengan yang ia pelajari. Seperti misalnya, dalam Kurikulum 1994 ini pembagian jurusan diadakan di kelas III, jadi anak yang akan mengambil jurusan ekonomi akuntansi harus belajar biologi yang pada akhirnya tidak ia pakai.
Mengenai masalah moralitas, Kurikulum 1994 melupakan sebuah tugas pokok humanistik, yaitu tentang memanusiakan manusia, menjadikan manusia yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Siswa hanya disentuh pada bidang akademis saja. Meskipun siswa diajarkan mata pelajaran seperti PPKn, agama, sosiologi yang menerangkan masalah sosial dan kemanusiaan, bukan jaminan bahwa para siswa cukup dibekali pendidikan moral untuk kehidupan nyata di tengah masyarakat. Pada kenyataannya pelajaran-pelajaran tersebut hanya dianggap sebagai teori belaka, yang dapat dipelajari secara sambil lalu, sehingga dalam pelaksanaannya pelajaran-pelajaran tersebut tidaklah bermanfaat. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para siswa.
Kurikulum 1994 hanya menekankan pada penguasaan materi dan mendapatkan nilai setinggi mungkin sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat di antara para siswa itu sendiri. Kedua hal tersebut menyebabkan para siswa tumbuh dan dibentuk menjadi pribadi-pribadi yang individualistis, dan lama-kelamaan akan tertanam sifat egoistis. Tetapi hal ini sebenarnya tidak dapat seratus persen dilimpahkan ke siswa itu sendiri karena seperti kita lihat sekarang, banyak guru yang telah melupakan tugas utamanya sebagai pendidik. Belakangan ini sering kita dengar kasus-kasus di mana guru melakukan korupsi dan kolusi dalam pemberian nilai, serta melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya. Guru-guru tersebut hanya melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, bukan sebagai pendidik karena mereka hanya mengajarkan materi-materi yang ada di dalam kurikulum. Mereka mengutamakan bagaimana menyelesaikan materi tersebut tepat pada waktunya sehingga mereka dapat menerima gaji untuk biaya hidup. Jadi, tampaknya para guru tidak lagi terfokus untuk mendidik anak didiknya menjadi manusia yang bermoral dan beretika. Selain itu, banyak pula guru yang telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua siswa, seperti kejadian baru-baru ini disebuah SMU di Denpasar, Bali, di mana guru-guru menjadikan murid-muridnya sebagai wanita penghibur. Apakah figur seperti ini yang dijadikan panutan oleh para siswa? Akan jadi apakah negara kita di masa yang akan datang apabila seluruh masyarakatnya adalah masyarakat yang individualis?
Dalam era sekarang ini, di bidang pendidikan formal berkembang kecenderungan untuk makin berorientasi pada nilai keluarannya (output oriented), dan dalam hubungan ini yang diutamakan ialah menghasilkan lulusan sebagai sumberdaya yang laku untuk dipasarkan kegunaannya.
Tatkala kita membahas berbagai permasalahan pendidikan, kita lebih cenderung meliput berbagai persoalan yang berkenaan dengan sistem persekolahan. Banyak gejala tingkah laku yang menyimpang (deviant behavior) dan kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang cenderung dikaitkan dengan tanggung jawab sekolah; guru menjadi sasaran kritik karena ‘gagal’ mencegah murid-muridnya berkelakuan menyimpang. Padahal sekolah pada intinya merupakan lembaga pembelajaran dan pelatihan yang kriteria keberhasilannya dikaitkan terutama dengan tingkat dan mutu prestasi skolastik atau akademik. Kita semua maklum bahwa pembelajaran dan pelatihan di sekolah terutama berlangsung sebagai kegiatan pengalihan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill). Begitulah kalau suatu sekolah bisa melakukan tugas tersebut dengan hasil optimal, maka dianggap terlaksanalah sudah tugas utamanya. Namun tugas utama ini harus disadari sebagai sebagian saja dari keseluruhan ikhtiar pendidikan yang lebih luas. Untuk menimbulkan dampak pendidikan secara menyeluruh perlu kepada peserta didik diperkenalkan nilai-nilai budaya. Pendidikan adalah pembudayaan. Dalam makna ini pendidikan bisa digambarkan sebagai upaya komprehensif bagi pembentukan akhlak seseorang, yaitu pembentukan perilakunya (conduct) sesuai dengan kaidah-kaidah (codes) dan norma-norma (norms) menjadi acuan masyarakatnya. Pendidikan dalam arti luas akhirnya harus memperkenalkan segenap spektrum nilai-nilai budaya secara terpadu pada peserta didik.
Berbagai masalah pendidikan yang belakangan ini cenderung disimpulkan sebagai bukti terjadinya degradasi moral sering dikaitkan dengan kegagalan sekolah menanamkan kesadaran untuk berakhlak mulia. Dengan kata lain, sekolah dianggap tidak atau kurang berhasil membangun kesadaran susila pada murid-muridnya. Berbagai tingkah laku menyimpang yang ditampilkan murid-murid sering dijadikan indikasi bagi kegagalan sekolah untuk membangun kesadaran susila pada para muridnya. Orang lupa, bahwa selain sekolah, kesadaran susila juga terbentuk melalui pembiasaan dan peneladanan. Terutama dampak peneladanan sangat penting artinya dalam membangun kesadaran susila. Tanpa kesadaran moral sebagai pengendali perilaku, berbagai tingkah laku menyimpang dan delinkuensi relaja mudah menjelma hingga nyaris lepas kendali. Lepasnya kendali itu pula yang meleluasakan munculnya tingkah laku yang terkesan sebagai perilaku orang yang tidak berpendidikan. Pada saat itulah benih-benih krisis moral menggejala, dan suasana serba boleh (permissive) niscaya makin menyuburkan benih-benih itu.
Banyak sekali kasus-kasus kriminalitas yang menyedihkan bagi dunia pendidikan. Kebanyakan dari kasus kriminalitas itu berbau kekerasan dan degradasi moral. Kita buka kembali saja kisah penyiksaan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Kompleks sekolah yang seluas 280 hektar ini menyimpan bau persekongkolan yang mengerikan. Siswa itu namanya Wahyu Hidayat. Ia tewas karena dipukuli oleh seniornya. Ini semakin membuat kita memaklumi mengapa perilaku birokrat masih jauh dari harapan rakyat. Wahyu mati setelah dikeroyok oleh 50 praja tingkat tiga dan kasus itu ternyata merupakan puncak dari tradisi kekerasan yang berjalan bertahun-tahun di sana. Artinya, Wahyu bukan korban pertama. Kekerasan menjadi budaya di sekolah, yang siswanya kelak akan menjadi pemgabdi negara. Sekolah ini bukan terdiri dari anak-anak usia balita, tapi gaya komando yang tujuannya mendisiplinkan, menjadi sebuah kelaziman. Kekerasan dengan alasan mendisiplinkan berbuah kematian, stress, bahkan ada yang hampir gila.
Sekolah memang kadang mengancam nyawa anak didik. Seorang murid SD di Garut, Jawa Barat, Heryanto yang usianya 12 tahun telah mencoba untuk menggantung diri hanya karena tak punya duit untuk membayar iuran kegiatan ekstrakurikuler sebesar Rp 2.500. Meskipun ia selamat akan tetapi secara psikis dan fisik ia mengalami luka serius. Kejadian yang serupa menimpa Bambang Surono, seorang bocah usia 11 tahun, yang nekat melakukan bunuh diri. Kasak-kusuk sejumlah teman mengatakan, Bambang sempat mengeluhkan perilaku beberapa kawannya. Pernah dia minta pindah ke kelas lain, tapi permintaan itu tak bisa dipenuhi dan sang guru justru menuding Bambang tidak bisa menyesuaikan diri. Masih banyak lagi kasus memilukan yang dilatari kekerasan. Perkaranya selalu berulang, sekolah melakukan penindasan dan memproduksi ratusan korban. Kehilangan nyawa adalah salah satu resiko yang menjadi biang keladi sistem pendidikan yang ada selama ini.
Jika kita mengusut bagaimana sekolah bisa mempengaruhi perilaku kekerasan seseorang, ada baiknya kita berkaca pada proses pembelajaran yang berlangsung di sana. Secara sadar atau tidak sadar sekolah memakai cara kekerasan sebagai solusi mujarab berkedok kedisiplinan. Sudah umum sekolah menghukum siswa yang tidak patuh dengan mekanisme kekerasan. Bahkan untuk menyatakan solidaritas,, mengikat identitas, tak jarang sekolah melakukan tawuran antar pelajarnya. Kekerasan telah melatih anak sekolah untuk hidup seperti dalam hukum rimba. Apalagi mereka tahu bagaimana kekerasan struktural dipraktekan di lingkungan pendidikan lewat penerapan banyak aturan yang diskriminatif dan tidak transparan. Sehingga kekerasan yang berkombinasi dengan penggunaan uang makin menyuburkan mentalitas preman di lingkungan lembaga pendidikan.
Dalam hal degradasi moral, dunia pendidikan Indonesia juga mengoleksi banyak kasus yang sangat memalukan. Sebut saja sebuah kasus menyebarnya VCD porno yang dibuat oleh sejumlah mahasiswa salah satu universitas di Bandung. Lebih parahnya lagi, tersangka model film sampah itu berdalih dengan bangga bahwa VCD itu dibuat untuk kebutuhan pribadi dan personal. Anehnya dalih itu memiliki pendukung yaitu dari elemen hukum yang beralasan dan berkedok hak asasi manusia. Analisa yang tepat dari kasus ini adalah mengkambinghitamkan budaya luar yang masuk dan berbenturan dengan budaya bangsa tanpa ada penyeleksian yang ketat.
3. Sistem KBK dan Pelaksanaannya
Kurikulum dan Sistem Pengujian Berbasis Kompetensi dilaksanakan secara terbatas di sejumlah SMU dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I (mulai TP. 2002/2003) dilaksanakan pada 40 SMU di 13 Provinsi.
2. Tahap II (mulai TP. 2003/2004) menjadi 112 SMU di 30 Provinsi.
Selanjutnya pada tahun pelajaran 2004/2005 diharapkan seluruh sekolah sudah melaksanakan kurikulum dan sistem pengujian berbasis kompetensi.
Dirjen Dikdasmen Dr. Ir. Indra Djati Sidi, menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetesni (KBK) adalah untuk menghasilkan terjadinya demokratisasi pendidikan. Hasil keluaran dari KBK adalah terciptanya para lulusan yang menghargai keberagaman. (Pikiran Rakyat, 28 April 2002).
KBK yang rencananya diberlakukan pada tahun pelajaran 2003/2004 akan melaksanakan suatu sistem pembelajaran yang (mungkin) asing bagi guru yang terbiasa menggunakan sistem klasikal. Hal itu terjadi karena di dalam KBK proses belajar mengajarnya menuntut guru dan peserta didik bersikap toleran, menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dan kebhinekaan serta berpikiran terbuka. Dengan demikian guru dan peserta didik dapt bersama-sama belajar menggali kompetensinya masing-masing dengan optimal.
Dengan KBK guru dituntut untuk membuktikan keprofesionalannya, mereka dituntut untuk dapat menyusun dan membuat rencana pembelajaran yang berdasarkan kemampuan dasar apa yang dapat digali dan dikembangkan oleh peserta didik. Guru harus mampu mengejawantahkan potensi diri dan bakat peserta didik sehingga mampu mencari dan menemukan ilmu pengetahuannya sendiri. Tugas guru bukan mencurahkan dan menyuapi peserta didik dengan ilmu pengetahuan, tetapi mereka hanya sebagai motivator, mediator dan fasilitator pendidikan. Guru harus mampu menyusun suatu rencana pembelajaran yang tidak saja baik tetapi juga mampu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari, membangun, membentuk serta mengaplikasikan pengetahuan dalam kehidupannya.
Faktor utama untuk dapat melaksanakan KBK adalah bahwa guru harus mampu mengubah dirinya sendiri. KBK pada dasarnya adalah proses belajar mengajar yang berlangsung dalam rangka pengkonstruksian dan penyusunan pengetahuan oleh peserta didik dengan cara memberi makna dan merespon ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengkonstruksian dan penyusunan pengetahuan berlangsung dan dilakukan dari/oleh dan untuk peserta didik. Dengan demikian di dalam penyusunan rencana pembelajaran guru harus mampu menyusunnya sehingga kelas berlangsung dalam suasana fun, demokratis dan terbuka.
Pendekatan pembelajaran yang dapat dilakukan adalah pendekatan konstruktivisme, sains dan teknologi dan pendekatan inquiri. Dengan ketiga pola pendekatan tersebut peserta didik diberikan kesempatan untuk menemukan suatu konsep dengan menggunakan seluruh kompetensi yang dimiliki. Ketercapaian penggalian dan penemuan kompetensi, dilakukan oleh peserta didik itu sendiri sehingga mereka mampu menghayati dan mengamalkan untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rasa ingin tahu, toleransi, berpikiran terbuka, kepercayaan diri, kasih sayang, kepedulian, kebersamaan, kekeluargaan dan persahabatan. Pelaksanaan KBK menuntut guru harus lebih sabar, penuh perhatian dan pengertian, mempunyai daya kreatifitas yang tinggi dan dedikasi penuh. Perhatian dan pengertian dari guru kepada peserta didik akan menumbukan rasa percaya diri peserta didik kepada gurunya. Dengan demikian timbulah persahabatan yang unik antara guru dengan peserta didik. Guru menjadi sahabat tempat bertanya, teman diskusi dan mencurahkan seluruh gagasan dan pengetahuan serta kompetensi peserta didik tanpa rasa takut atau canggung. Hubungan persahabatan yang berlangsung tetap dalam ikatan yang etis dan dinamis. Interaksi seperti ini dapat terwujud bila terjadi saling silang, pemberian perhatian antara peserta didik dan guru. Hal itu dapat tercapai bila guru mampu berkomunikasi dengan seimbang dan multi arah, dengan menggunakan bahasa yang akrab, bersahabat ramah serta luwes dan lugas. Guru harus mampu mengembangkan kemampuan kompetensi dirinya sendiri sebelum mampu membelajarkan peserta didik mencari, menggali dan menemukan kompetensinya. Diperlukan kemauan, kemampuan dan kesungguhan yang kuat dari guru. Bisakah
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam membangun dan membentuk karakter seorang manusia. Untuk membentuk karakter manusia yang berkualitas dan dapat bersaing dalam dunia intelektual, diperlukan sebuah sistem pendidikan yang baik, komprehensif, dan bertanggung jawab. Sistem pendidikan yang baik, tidak hanya membentuk intelektualitas manusia saja, tetapi juga mengarahkan pada pembentukan manusia yang memiliki karakter yang positif dan berakhlak baik.
Sistem pendidikan merupakan sebuah cara bagaimana sebuah bangsa mengelola SDM yang tersedia untuk menuju cita-cita bangsa, yaitu merdeka sepenuhnya. Pengelolaan SDM yang ideal harus mengedepankan moralitas yang tentunya berdampingan dengan intelektualitas. Bila dianalogikan sebagai bola salju, sistem pendidikan meluncur bergelinding membentuk karakter para peserta didik yang akan tergeneralisasi menjadi karakter bangsa, dan pada akhinya menentukan arah bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam kesehariannya, sistem pendidikan di Indonesia dirasa kurang memenuhi kesanggupannya untuk membentuk yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur, serta memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Masih sering terjadinya tawuran antar pelajar, peristiwa-peristiwa kriminal yang dilakukan oleh kebanyakan peserta didik, hingga tersebarnya VCD porno buatan mahasiswa, telak sekali menjadi indikasi bobroknya moral para peserta didik, serta lemahnya pengaruh sistem pendidikan Indonesia dalam menyelesaikan masalah sosial tersebut. Realitas yang banyak terjadi mengenai lemahnya sistem pendidikan di Indonesia nampaknya menjadi sebuah tugas yang sangat berat bagi pemerintah. Terbukti dari kurang adanya dampak yang signifikan dari berbagai perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah tidak berdampak apa-apa bila dibandingkan dengan krisis moral yang sedang menimpa Indonesia yang tercinta ini.
Makalah ini akan menjabarkan tentang sistem pendidikan di Indonesia pada umumnya serta relevansinya terhadap peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembentukan karakter para peserta didik. Para pendiri bangsa, dalam Garis-Garis Besar soal pendidikan dan pengajaran, menginginkan suatu bentuk pengajaran, tidak hanya pelajaran pengetahuan yang membentuk intelektualitas, tetapi juga pendidikan moral dan budi pekerti. Hal ini menunjukan, bahwa memang sejak awal sistem pendidikan di Indonesia diatur sedemikian rupa untuk membentuk karakter manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANDANGAN-PANDANGAN DASAR DARI PARA TOKOH
PENDIRI BANGSA TENTANG PEMBENTUKAN KARAKTER MANUSIA DALAM SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA
Semua rakyat Indonesia yang pernah mempelajari sejarah pergerakkan kemerdekaan Indonesia tahu tentang pentingnya peran pendidikan dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Sejak berdirinya Budi Utomo sebagai organisasi pergerakkan kemerdekaan pertama di Indonesia, tumbuhlah upaya-upaya persatuan bangsa Indonesia. Upaya-upaya ini tentunya dimotori oleh para cendikiawan nasional yang memiliki visi yang mulia, yaitu Indonesia merdeka. Dari sini dapat ditarik kesimpulan, bahwa para cendikiawan itu tak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga memiliki prinsip dan karakter yang mulia. Mereka mengerahkan segala kemampuannya demi kemerdakaan Indonesia.
Beberapa dasawarsa kemudian, kemerdekaan Indonesia telah di depan mata. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk untuk menyelidiki dan membentuk dasar-dasar negara Indonesia. Dalam rapat-rapat BPUPKI, pendidikan merupakan suatu hal yang tidak pernah diperdebatkan keberadaannya. Bahkan, pendidikan memiliki Garis-Garis Besar tersendiri yang memiliki sepuluh ketentuan. Sedangkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, pendidikan diletakkan dalam Pasal 31 yang memiliki dua buah ayat.
Bila kita perhatikan dengan seksama, Garis-Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran memuat sendi-sendi pembentukan karakter manusia Indonesia. Dalam beberapa poin, diangkat tentang pentingnya pembentukan karakter manusia Indonesia melalui pendidikan dan pengajaran.
Pada poin I (satu romawi) Garis-Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran dikatakan bahwa, “Dengan undang-undang kewajiban belajar, atau peraturan lain, jika keadaan di suatu daerah memaksanya, pemerintah memelihara pendidikan dan kecerdasan akal budi untuk segenap rakyat dengan cukup dan sebaik-baiknya, seperti ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, Pasal 31.” Hal yang serupa juga tercantum dalam poin II (dua romawi), “Dalam garis-garis adab kemanusiaan, seperti dikandung di dalam pengajaran agama dan kebudayaan bangsa serta menuju kearah keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.” Dari kedua poin di atas jelas terlihat bahwa para pendiri bangsa tidak hanya mementingkan kecerdasan akal saja, namun menjadikan kecerdasan budi pekerti sebagai prioritas yang sejalan dengan kecerdasan akal. Para pendiri bangsa juga meletakkan pendidikan dan pengajaran nasional bersendi pada agama dan budaya untuk menuju keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.
Sedangkan secara sistem, ditetapkan dalam poin V (lima romawi),”Tentang susunan pelajaran pengetahuan umum harus ditetapkan suatu daftar pengajaran sedikit-dikitnya (minimum leerplan), yang menetapkan luas-tingginya pelajaran pengetahuan dan kepandaian umum, serta pula pendidikan budi pekerti, teristimewa pendidikan semangat bekerja, kekeluargaan, kebaktian, cinta tanah air, serta keprajuritan. Syarat-syarat itu diwajibkan untuk semua sekolah, baik kepunyaan negeri maupun partikelir.” Poin ini jelas sekali menjadi patokan utama dalam menentukan dan menjalankan sistem pendidikan. Selain itu, para pendiri bangsa melukiskan pentingnya pembentukan karakter yang positif yang harus menjadi sendi-sendi dalam rangkaian sistem pendidikan atau susunan pelajaran.
Dalam poin VI (enam romawi) yang membahas tentang pengaturan susunan sekolah, pada nomor 4 berisi,”Sekolah-sekolah menengah dan menengah tinggi dibagi menjadi Bagian A (dari Alam) dan Bagian B (dari Budaya), untuk menyesuaikan pengajaran dengan pembawaan anak-anak murid.” Berbeda dengan poin I, II, dan V, bahasan poin VI nomor 4 ini mempermasalahkan penyesuaian perkembangan murid dalam aspek psikologis. Para pendiri bangsa rupanya memandang usia murid pada bangku sekolah menengah dan menengah tinggi sebagai usia yang penting bagi pembentukan karakter seorang murid.
B. POKOK-POKOK PIKIRAN PERUBAHAN HASIL
AMANDEMEN UUD 1945
Aspirasi untuk mengadakan perbaikan terhadap UUD 1945 nampaknya dilandasi oleh buruknya penyelenggaraan negara, terutama selama masa orde baru. Alasan ini mengacu pada terbukanya peluang untuk mengadakan penafsiran-penafsiran dan pelaksanaan yang seringkali ‘terlihat legal’ terhadap pasal-pasal yang ada di UUD 1945.
Pasal 31 UUD 1945 tak luput dari amandemen. Pokok pikiran pertama dari perubahan yang dilakukan merupakan perbedaan konsep antara pengajaran dengan pendidikan. Pokok pikiran ini tercantum pada Ayat 1 dari Pasal 31 UUD 1945. Menurut J. Drost, S.J., seorang pendidik dan ahli pendidikan yang sudah kenyang dengan hal ikhwal dunia pendidikan Indonesia, “Pengajaran hanya menyangkut proses penyampaian ilmu dan pengetahuan, sedangkan pendidikan lebih dalam lagi, yaitu menyangkut proses pembentukan manusia muda secara keseluruhan.” Mengajar merupakan tugas sekolah, sedang mendidik adalah kewajiban orang tua dan masyarakat. Drost menambahkan, tugas pokok sekolah adalah mengajar. Namun, tugas pokok ini tak dapat dijalankan jika “situasi pengajaran” tidak ditunjang oleh “situasi pendidikan”. Dengan kata lain, sesuai dengan kewajibannya masing-masing, sekolah dan keluarga harus tunjang-menunjang dalam mengejar tujan pokok pendidikan, yakni kemandirian pribadi anak.
Meskipun masih banyak pro dan kontra masalah pembagian tugas pengajaran dan pendidikan antara sekolah dengan orang tua dam masyarakat, MPR RI saat itu mengambil sebuah langkah pembaharuan. Langkah itu dilakukan dengan merubah konsep Pasal 31 UUD 1945 yang semula masih dalam tataran pengajaran menjadi sebuah konsep pendidikan. Hal ini memang terlihat ‘muluk’, karena pada realitanya konsep pengajaran yang lebih mudah untuk dilaksanakan saja gagal dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan yang terdahulu. Namun jika ditilik dari alasan umum amandemen yaitu mempersempit peluang adanya legalisasi yang tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan UUD 1945, hal ini dapat diterima. Ditambah lagi dengan realita penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita saat ini, membuat MPR RI harus mempertegas secara konstitusional demi tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pokok pikiran yang kedua ialah masalah moralitas yang ditetapkan dalam suatu sistem pendidikan. Pokok pikiran ini tercantum pada Ayat 3 dan 5 Pasal 31 UUD 1945. Dalam pokok pikiran ini, moralitas bertumpu dalam kerangka agama yaitu dalam usaha meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Hal ini sangat wajar menjadi pokok perubahan karena masalah moralitas atau sering disebut dengan dekadensi moral sangat efektif bila diusahakan dalam penghayatan agama seutuhnya.
Pokok pikiran yang ketiga sudah menyangkut hal pembiayaan pendidikan. Pokok pikiran ini tercantum pada Ayat 2 dan 3 Pasal 31 UUD 1945. Dalam hal ini, MPR RI secara total membebani pemerintah untuk menjamin biaya pendidikan setiap warga negara yang notabene wajib mengikuti pendidikan dasar. Di sisi lain MPR RI juga menetapkan nominal anggaran pendidikan yang diambil dari APBN dan APBD yaitu sebesar 20%.
Secara umum, perubahan-perubahan yang dilakukan pada Pasal 31 UUD 1945 merupakan modifikasi dari aturan yang lama yang tentunya ditambahkan dengan beberapa penegasan dan spesifikasi aturan pokok. Berikut ini adalah hasil amandemen keempat Pasal 31 UUD 1945 yang telah disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002:
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
C. PRAKTEK PELAKSANAANYA SAAT INI
1. Sistem Pendidikan Hingga 1965/1966 dan Indoktrinasi Orde Baru
Pada mulanya program pendidikan disusun tidaklah lebih dari mengiringi si anak dan memupuk tunas-tunas muda ke pengintegrasian diri dalam seluruh gugusan adat istiadat dan kebudayaan orang tua serta nenek moyang secara tradisional (proses sosialisasi). Pendidikan sebagai sosialisasi teranglah tidak melihat anak memiliki nilai tersendiri, berkepribadian unik, dengan status bermartabat sebagai manusia yang harus dihormati juga, meskipun belum manusia sematang-matangnya.
Sejak ditetapkannya UU Pokok Pendidikan, yaitu UU No. 4 tahun 1950, model pendidikan yang hanya bersasaran pada sosialisasi belaka disingkirkan sampai tahun 1965/1966. Namun setelah tahun 1965 pola-pola pendidikan yang secara prinsipiil merupakan sosialisasi dan mengacu pada hegemoni para penguasa politik maupun ekonomi dari suatu sistem yang bersifat indoktriner, walaupun sekian GBHN beramanat, “Pendidikan nasional Indonesia berdasarkan Pancasila…bertujuan untuk…membentuk…dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia (yang disebut seutuhnya), beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas…memiliki pengetahuan…dan terampil serta sehat jasmani dan rohani…mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial…(sehingga)…sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif…manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa…dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa…yang mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia dan seterusnya.”
Praktis pada masa orde baru ini, praksis perndidikan sudah melorot menjadi indoktrinasi dan sosialisasi kognitif afektif, suatu brainwashing dalam skala besar-besaran selama 30 tahun. Jika masih ada anak muda yang berbudi pekerti luhur, bekerja keras, mandiri, cerdas, inovatif, kreatif, demokratis, dan sebagainya, itu bukan berkat sistem pendidikan yang ada, tetapi berkat pendidikan nonformal dan informal di luar sistem yang resmi. Atau karena terpaksa inovatif, kreatif, mandiri, dan sebagainya. Mungkin karena sistem pendidikan “cinta kepada Bangsa dan sesama manusia” dan sebagainya tadi diberi batas-batas politik yang amat sempit “sesuai dengan UUD 45”.
2. Kurikulum 1994 Serta Dampaknya
Dunia pendidikan Indonesia tidak memiliki suatu aturan pokok yang dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan sistem pendidikan sehingga sistem pendidikannya dapat dengan mudah diganti, sesuai dengan minat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir dapat dipastikan setiap pergantian Mendikbud, berganti pulalah sistem dan mekanisme pendidikan yang ada. Jadi, apabila Mendikbud kita berminat pada bidang Fisika, maka dalam kurikulum fisika akan banyak diselipkan.
Dalam Kurikulum 1994 yang disusun berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989, disebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi, dapatkah sistem pendidikan yang berdasarkan Kurikulum 1994 ini mewujudkan tujuan yang diharapkan? Bila kita melihat Kurikulum 1994, maka sistem pendidikan yang dibuat belum dapat dikatakan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Materi yang terlalu padat dan tidak seimbang dengan waktu yang tersedia menyebabkan pembahasan yang tidak mendalam dan terkesan ‘numpang lewat’ sehingga menciptakan ‘manusia komputer’ yang hanya bisa menghapal materi tanpa memahaminya.
Lemahnya Kurikulum 1994 ditambah lagi dengan tidak efisiennya sistem pendidikan yang ada. Dalam mencapai tujuan pendidikan para murid dijejali dengan begitu banyak materi yang pada akhirnya tidak digunakan karena murid tersebut akan mengambil bidang yang sama sekali berbeda dengan yang ia pelajari. Seperti misalnya, dalam Kurikulum 1994 ini pembagian jurusan diadakan di kelas III, jadi anak yang akan mengambil jurusan ekonomi akuntansi harus belajar biologi yang pada akhirnya tidak ia pakai.
Mengenai masalah moralitas, Kurikulum 1994 melupakan sebuah tugas pokok humanistik, yaitu tentang memanusiakan manusia, menjadikan manusia yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Siswa hanya disentuh pada bidang akademis saja. Meskipun siswa diajarkan mata pelajaran seperti PPKn, agama, sosiologi yang menerangkan masalah sosial dan kemanusiaan, bukan jaminan bahwa para siswa cukup dibekali pendidikan moral untuk kehidupan nyata di tengah masyarakat. Pada kenyataannya pelajaran-pelajaran tersebut hanya dianggap sebagai teori belaka, yang dapat dipelajari secara sambil lalu, sehingga dalam pelaksanaannya pelajaran-pelajaran tersebut tidaklah bermanfaat. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para siswa.
Kurikulum 1994 hanya menekankan pada penguasaan materi dan mendapatkan nilai setinggi mungkin sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat di antara para siswa itu sendiri. Kedua hal tersebut menyebabkan para siswa tumbuh dan dibentuk menjadi pribadi-pribadi yang individualistis, dan lama-kelamaan akan tertanam sifat egoistis. Tetapi hal ini sebenarnya tidak dapat seratus persen dilimpahkan ke siswa itu sendiri karena seperti kita lihat sekarang, banyak guru yang telah melupakan tugas utamanya sebagai pendidik. Belakangan ini sering kita dengar kasus-kasus di mana guru melakukan korupsi dan kolusi dalam pemberian nilai, serta melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya. Guru-guru tersebut hanya melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, bukan sebagai pendidik karena mereka hanya mengajarkan materi-materi yang ada di dalam kurikulum. Mereka mengutamakan bagaimana menyelesaikan materi tersebut tepat pada waktunya sehingga mereka dapat menerima gaji untuk biaya hidup. Jadi, tampaknya para guru tidak lagi terfokus untuk mendidik anak didiknya menjadi manusia yang bermoral dan beretika. Selain itu, banyak pula guru yang telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua siswa, seperti kejadian baru-baru ini disebuah SMU di Denpasar, Bali, di mana guru-guru menjadikan murid-muridnya sebagai wanita penghibur. Apakah figur seperti ini yang dijadikan panutan oleh para siswa? Akan jadi apakah negara kita di masa yang akan datang apabila seluruh masyarakatnya adalah masyarakat yang individualis?
Dalam era sekarang ini, di bidang pendidikan formal berkembang kecenderungan untuk makin berorientasi pada nilai keluarannya (output oriented), dan dalam hubungan ini yang diutamakan ialah menghasilkan lulusan sebagai sumberdaya yang laku untuk dipasarkan kegunaannya.
Tatkala kita membahas berbagai permasalahan pendidikan, kita lebih cenderung meliput berbagai persoalan yang berkenaan dengan sistem persekolahan. Banyak gejala tingkah laku yang menyimpang (deviant behavior) dan kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang cenderung dikaitkan dengan tanggung jawab sekolah; guru menjadi sasaran kritik karena ‘gagal’ mencegah murid-muridnya berkelakuan menyimpang. Padahal sekolah pada intinya merupakan lembaga pembelajaran dan pelatihan yang kriteria keberhasilannya dikaitkan terutama dengan tingkat dan mutu prestasi skolastik atau akademik. Kita semua maklum bahwa pembelajaran dan pelatihan di sekolah terutama berlangsung sebagai kegiatan pengalihan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill). Begitulah kalau suatu sekolah bisa melakukan tugas tersebut dengan hasil optimal, maka dianggap terlaksanalah sudah tugas utamanya. Namun tugas utama ini harus disadari sebagai sebagian saja dari keseluruhan ikhtiar pendidikan yang lebih luas. Untuk menimbulkan dampak pendidikan secara menyeluruh perlu kepada peserta didik diperkenalkan nilai-nilai budaya. Pendidikan adalah pembudayaan. Dalam makna ini pendidikan bisa digambarkan sebagai upaya komprehensif bagi pembentukan akhlak seseorang, yaitu pembentukan perilakunya (conduct) sesuai dengan kaidah-kaidah (codes) dan norma-norma (norms) menjadi acuan masyarakatnya. Pendidikan dalam arti luas akhirnya harus memperkenalkan segenap spektrum nilai-nilai budaya secara terpadu pada peserta didik.
Berbagai masalah pendidikan yang belakangan ini cenderung disimpulkan sebagai bukti terjadinya degradasi moral sering dikaitkan dengan kegagalan sekolah menanamkan kesadaran untuk berakhlak mulia. Dengan kata lain, sekolah dianggap tidak atau kurang berhasil membangun kesadaran susila pada murid-muridnya. Berbagai tingkah laku menyimpang yang ditampilkan murid-murid sering dijadikan indikasi bagi kegagalan sekolah untuk membangun kesadaran susila pada para muridnya. Orang lupa, bahwa selain sekolah, kesadaran susila juga terbentuk melalui pembiasaan dan peneladanan. Terutama dampak peneladanan sangat penting artinya dalam membangun kesadaran susila. Tanpa kesadaran moral sebagai pengendali perilaku, berbagai tingkah laku menyimpang dan delinkuensi relaja mudah menjelma hingga nyaris lepas kendali. Lepasnya kendali itu pula yang meleluasakan munculnya tingkah laku yang terkesan sebagai perilaku orang yang tidak berpendidikan. Pada saat itulah benih-benih krisis moral menggejala, dan suasana serba boleh (permissive) niscaya makin menyuburkan benih-benih itu.
Banyak sekali kasus-kasus kriminalitas yang menyedihkan bagi dunia pendidikan. Kebanyakan dari kasus kriminalitas itu berbau kekerasan dan degradasi moral. Kita buka kembali saja kisah penyiksaan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Kompleks sekolah yang seluas 280 hektar ini menyimpan bau persekongkolan yang mengerikan. Siswa itu namanya Wahyu Hidayat. Ia tewas karena dipukuli oleh seniornya. Ini semakin membuat kita memaklumi mengapa perilaku birokrat masih jauh dari harapan rakyat. Wahyu mati setelah dikeroyok oleh 50 praja tingkat tiga dan kasus itu ternyata merupakan puncak dari tradisi kekerasan yang berjalan bertahun-tahun di sana. Artinya, Wahyu bukan korban pertama. Kekerasan menjadi budaya di sekolah, yang siswanya kelak akan menjadi pemgabdi negara. Sekolah ini bukan terdiri dari anak-anak usia balita, tapi gaya komando yang tujuannya mendisiplinkan, menjadi sebuah kelaziman. Kekerasan dengan alasan mendisiplinkan berbuah kematian, stress, bahkan ada yang hampir gila.
Sekolah memang kadang mengancam nyawa anak didik. Seorang murid SD di Garut, Jawa Barat, Heryanto yang usianya 12 tahun telah mencoba untuk menggantung diri hanya karena tak punya duit untuk membayar iuran kegiatan ekstrakurikuler sebesar Rp 2.500. Meskipun ia selamat akan tetapi secara psikis dan fisik ia mengalami luka serius. Kejadian yang serupa menimpa Bambang Surono, seorang bocah usia 11 tahun, yang nekat melakukan bunuh diri. Kasak-kusuk sejumlah teman mengatakan, Bambang sempat mengeluhkan perilaku beberapa kawannya. Pernah dia minta pindah ke kelas lain, tapi permintaan itu tak bisa dipenuhi dan sang guru justru menuding Bambang tidak bisa menyesuaikan diri. Masih banyak lagi kasus memilukan yang dilatari kekerasan. Perkaranya selalu berulang, sekolah melakukan penindasan dan memproduksi ratusan korban. Kehilangan nyawa adalah salah satu resiko yang menjadi biang keladi sistem pendidikan yang ada selama ini.
Jika kita mengusut bagaimana sekolah bisa mempengaruhi perilaku kekerasan seseorang, ada baiknya kita berkaca pada proses pembelajaran yang berlangsung di sana. Secara sadar atau tidak sadar sekolah memakai cara kekerasan sebagai solusi mujarab berkedok kedisiplinan. Sudah umum sekolah menghukum siswa yang tidak patuh dengan mekanisme kekerasan. Bahkan untuk menyatakan solidaritas,, mengikat identitas, tak jarang sekolah melakukan tawuran antar pelajarnya. Kekerasan telah melatih anak sekolah untuk hidup seperti dalam hukum rimba. Apalagi mereka tahu bagaimana kekerasan struktural dipraktekan di lingkungan pendidikan lewat penerapan banyak aturan yang diskriminatif dan tidak transparan. Sehingga kekerasan yang berkombinasi dengan penggunaan uang makin menyuburkan mentalitas preman di lingkungan lembaga pendidikan.
Dalam hal degradasi moral, dunia pendidikan Indonesia juga mengoleksi banyak kasus yang sangat memalukan. Sebut saja sebuah kasus menyebarnya VCD porno yang dibuat oleh sejumlah mahasiswa salah satu universitas di Bandung. Lebih parahnya lagi, tersangka model film sampah itu berdalih dengan bangga bahwa VCD itu dibuat untuk kebutuhan pribadi dan personal. Anehnya dalih itu memiliki pendukung yaitu dari elemen hukum yang beralasan dan berkedok hak asasi manusia. Analisa yang tepat dari kasus ini adalah mengkambinghitamkan budaya luar yang masuk dan berbenturan dengan budaya bangsa tanpa ada penyeleksian yang ketat.
3. Sistem KBK dan Pelaksanaannya
Kurikulum dan Sistem Pengujian Berbasis Kompetensi dilaksanakan secara terbatas di sejumlah SMU dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I (mulai TP. 2002/2003) dilaksanakan pada 40 SMU di 13 Provinsi.
2. Tahap II (mulai TP. 2003/2004) menjadi 112 SMU di 30 Provinsi.
Selanjutnya pada tahun pelajaran 2004/2005 diharapkan seluruh sekolah sudah melaksanakan kurikulum dan sistem pengujian berbasis kompetensi.
Dirjen Dikdasmen Dr. Ir. Indra Djati Sidi, menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetesni (KBK) adalah untuk menghasilkan terjadinya demokratisasi pendidikan. Hasil keluaran dari KBK adalah terciptanya para lulusan yang menghargai keberagaman. (Pikiran Rakyat, 28 April 2002).
KBK yang rencananya diberlakukan pada tahun pelajaran 2003/2004 akan melaksanakan suatu sistem pembelajaran yang (mungkin) asing bagi guru yang terbiasa menggunakan sistem klasikal. Hal itu terjadi karena di dalam KBK proses belajar mengajarnya menuntut guru dan peserta didik bersikap toleran, menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dan kebhinekaan serta berpikiran terbuka. Dengan demikian guru dan peserta didik dapt bersama-sama belajar menggali kompetensinya masing-masing dengan optimal.
Dengan KBK guru dituntut untuk membuktikan keprofesionalannya, mereka dituntut untuk dapat menyusun dan membuat rencana pembelajaran yang berdasarkan kemampuan dasar apa yang dapat digali dan dikembangkan oleh peserta didik. Guru harus mampu mengejawantahkan potensi diri dan bakat peserta didik sehingga mampu mencari dan menemukan ilmu pengetahuannya sendiri. Tugas guru bukan mencurahkan dan menyuapi peserta didik dengan ilmu pengetahuan, tetapi mereka hanya sebagai motivator, mediator dan fasilitator pendidikan. Guru harus mampu menyusun suatu rencana pembelajaran yang tidak saja baik tetapi juga mampu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari, membangun, membentuk serta mengaplikasikan pengetahuan dalam kehidupannya.
Faktor utama untuk dapat melaksanakan KBK adalah bahwa guru harus mampu mengubah dirinya sendiri. KBK pada dasarnya adalah proses belajar mengajar yang berlangsung dalam rangka pengkonstruksian dan penyusunan pengetahuan oleh peserta didik dengan cara memberi makna dan merespon ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengkonstruksian dan penyusunan pengetahuan berlangsung dan dilakukan dari/oleh dan untuk peserta didik. Dengan demikian di dalam penyusunan rencana pembelajaran guru harus mampu menyusunnya sehingga kelas berlangsung dalam suasana fun, demokratis dan terbuka.
Pendekatan pembelajaran yang dapat dilakukan adalah pendekatan konstruktivisme, sains dan teknologi dan pendekatan inquiri. Dengan ketiga pola pendekatan tersebut peserta didik diberikan kesempatan untuk menemukan suatu konsep dengan menggunakan seluruh kompetensi yang dimiliki. Ketercapaian penggalian dan penemuan kompetensi, dilakukan oleh peserta didik itu sendiri sehingga mereka mampu menghayati dan mengamalkan untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rasa ingin tahu, toleransi, berpikiran terbuka, kepercayaan diri, kasih sayang, kepedulian, kebersamaan, kekeluargaan dan persahabatan. Pelaksanaan KBK menuntut guru harus lebih sabar, penuh perhatian dan pengertian, mempunyai daya kreatifitas yang tinggi dan dedikasi penuh. Perhatian dan pengertian dari guru kepada peserta didik akan menumbukan rasa percaya diri peserta didik kepada gurunya. Dengan demikian timbulah persahabatan yang unik antara guru dengan peserta didik. Guru menjadi sahabat tempat bertanya, teman diskusi dan mencurahkan seluruh gagasan dan pengetahuan serta kompetensi peserta didik tanpa rasa takut atau canggung. Hubungan persahabatan yang berlangsung tetap dalam ikatan yang etis dan dinamis. Interaksi seperti ini dapat terwujud bila terjadi saling silang, pemberian perhatian antara peserta didik dan guru. Hal itu dapat tercapai bila guru mampu berkomunikasi dengan seimbang dan multi arah, dengan menggunakan bahasa yang akrab, bersahabat ramah serta luwes dan lugas. Guru harus mampu mengembangkan kemampuan kompetensi dirinya sendiri sebelum mampu membelajarkan peserta didik mencari, menggali dan menemukan kompetensinya. Diperlukan kemauan, kemampuan dan kesungguhan yang kuat dari guru. Bisakah
No comments:
Post a Comment